Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 15/2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2009Tanggal Penetapan:12 September 2009
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku12 September 2009
Tanggal Penetapan12 September 2009
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya. Kewenangan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk beragama Islam dilakukan oleh KUA Kecamatan. Petugas Registrasi membantu Kepala Desa/Lurah dan Instansi Pelaksana dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Hak dan Kewajiban Penduduk:

Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan dalam pendaftaran dan penyalahgunaan data pribadi. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Data dan Dokumen Kependudukan:

Data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan.

Pendaftaran Penduduk:

Pendaftaran penduduk meliputi pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK dan KTP, perubahan alamat, serta pindah datang penduduk. Penduduk pendatang wajib melapor kepada RT/RW atau Kepala Dusun/Kepala Lingkungan/Kepala Desa/Lurah setempat. Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.

Pencatatan Sipil:

Pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Setiap peristiwa penting wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana.

Pembetulan dan Pembatalan Dokumen Kependudukan:

Pembetulan KTP dan akta pencatatan sipil hanya dilakukan untuk kesalahan tulis redaksional. Pembatalan akta pencatatan sipil dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK):

Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dilakukan melalui pembangunan SIAK. Data penduduk yang dihasilkan oleh SIAK dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pemerintah Daerah memberikan NIK kepada setiap penduduk paling lambat sampai Tahun 2011. 4. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. KTP yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP. 6. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun yang dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Denda Administratif terhadap Penduduk Warga Negara Indonesia sebesar Rp. 100.000,- dan Penduduk Orang Asing sebesar Rp. 200.000,- 3. Setiap Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP di kenakan denda administratif paling banyak Rp. 50.000,- 4. Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif paling banyak Rp. 100.000,-