Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 160 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Georgia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Georgia On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 160/2014 · PERPRES No. 160 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 160 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Georgia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Georgia On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Georgia mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 6 November 2013 di Bali. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan meningkatkan kerja sama antara kedua negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan naskah persetujuan dalam tiga bahasa: Indonesia, Georgia, dan Inggris, dengan ketentuan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)