di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Uji Bioekivalensi
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 11/2022 · Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang tata laksana uji bioekivalensi untuk menjamin kesetaraan khasiat, keamanan, dan mutu obat generik terhadap obat komparator. Uji bioekivalensi, baik secara in vivo maupun in vitro (uji disolusi terbanding), menjadi persyaratan registrasi obat generik tertentu, termasuk obat generik bermerek, yang pelaksanaannya harus memenuhi standar Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) dan Cara Berlaboratorium yang Baik di Sentra Uji Bioekivalensi yang disetujui oleh Kepala Badan. Persetujuan ini diperlukan untuk uji bioekivalensi yang dilakukan di wilayah Indonesia, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. BPOM melakukan evaluasi terhadap permohonan persetujuan, yang dapat melibatkan tim ahli, menggunakan sistem clock on/clock off. Keputusan Kepala Badan berupa persetujuan atau penolakan pelaksanaan uji bioekivalensi. Pendaftar wajib menyerahkan laporan pelaksanaan uji bioekivalensi yang sesuai dengan protokol yang disetujui, bersamaan dengan dokumen registrasi obat. BPOM melakukan pengawasan melalui inspeksi uji bioekivalensi untuk memastikan kesesuaian dengan CUKB dan Cara Berlaboratorium yang Baik.