di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 3/2018 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah meluasnya penyalahgunaan zat-zat tersebut hingga pelosok desa, yang mengancam masyarakat, terutama generasi muda.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Upaya ini meliputi:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: