di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pencadangan dana Untuk Pembiayaan MTQN XXV Tk. Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 9/2009 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melakukan pencadangan dana guna membiayai Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional XXV Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena biaya yang diperlukan untuk mensukseskan acara tersebut cukup besar dan tidak dapat hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: