Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan Dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 55/2017 · Permendagri No. 55 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 55 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2017Tanggal Penetapan:20 Juli 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPelaksanaan Perizinan Dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku25 Juli 2017
Tanggal Penetapan20 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat ketersediaan perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan perizinan dan nonperizinan pembangunan perumahan di daerah. Pemerintah Daerah diwajibkan memberikan kemudahan kepada badan hukum yang melaksanakan pembangunan perumahan bagi MBR, termasuk dalam tahap persiapan, prakonstruksi, konstruksi, dan pascakonstruksi. Badan hukum harus melengkapi pembangunan dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Pembangunan dilakukan pada lahan seluas 0,5 hingga 5 hektar tanpa biaya, dan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP memberikan kemudahan perizinan dengan penyederhanaan pelayanan, termasuk penghapusan dan penggabungan perizinan serta percepatan waktu penyelesaian. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Kepala Daerah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan pembangunan Perumahan bagi MBR yang masih dalam proses tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)