Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 2002 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/2002 · Keppres No. 44 Tahun 2002 · Keppres Nomor 44 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2002Tanggal Penetapan:1 Juli 2002
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2001 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia melalui pengembangan wilayah yang berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan dan pengembangan wilayah dengan membentuk Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagai wadah koordinasi di tingkat pusat.

Ketentuan Substansial

Dewan ini bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan strategis serta program prioritas untuk pembangunan di Kawasan Timur Indonesia. Fungsi Dewan meliputi menghimpun pemikiran, mengkaji potensi pembangunan, merumuskan kebijakan, mengevaluasi kebijakan, dan mengelola sistem informasi. Kawasan Timur Indonesia yang diatur meliputi 14 provinsi. Susunan organisasi Dewan terdiri dari Ketua, Ketua Harian, Wakil Ketua Harian, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, dan anggota yang meliputi beberapa menteri dan gubernur terkait.

(-)

(-)