Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 9/2017 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2017Tanggal Penetapan:5 September 2017
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku05 September 2017
Tanggal Penetapan05 September 2017
Tempat PenetapanWates

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum untuk pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Kulon Progo. Kebijakan ini mencakup:

  1. Kriteria dan Tipologi: Menetapkan kriteria kekumuhan berdasarkan kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Juga menetapkan tipologi perumahan kumuh berdasarkan lokasi geografis (tepi sungai, dataran, daerah rawan bencana).
  2. Pencegahan: Melalui pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
  3. Peningkatan Kualitas: Melalui penetapan lokasi kumuh, perencanaan penanganan, dan pola penanganan (pemugaran, peremajaan, pemukiman kembali) yang disesuaikan dengan kondisi kekumuhan dan legalitas lahan.
  4. Pola Kemitraan: Melibatkan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan badan hukum dalam upaya peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Peraturan ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program, serta perlunya koordinasi antar pemangku kepentingan.

1. Semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan, atau dikeluarkan, atau diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dinyatakan tetap berlaku. 2. Semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, apabila bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.

(-)