Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 9/2020 · Perda Kabupaten Sampang No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2020Tanggal Penetapan:19 November 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku19 November 2020
Tanggal Penetapan19 November 2020
Tempat PenetapanSampang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016, Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2020 ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Perubahan ini juga mempertimbangkan optimalisasi pelayanan persampahan/kebersihan, pelayanan parkir tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, serta pelayanan tera/tera ulang dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait retribusi, prinsip penetapan tarif retribusi pelayanan kesehatan, jenis pelayanan di RSD Kabupaten Sampang dan Puskesmas yang menjadi objek retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, struktur dan besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum, objek retribusi pengujian kendaraan bermotor, tingkat penggunaan jasa retribusi pengujian kendaraan bermotor, objek retribusi pelayanan tera/tera ulang, serta tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan tera/tera ulang. Selain itu, ditambahkan pula ketentuan mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi dan penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.

(-)

(-)