di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 14/2013 · Perda Kota Cimahi No. 14 Tahun 2013 · Perda Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Cimahi ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) di wilayah Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah posisi Kota Cimahi sebagai kawasan perdagangan, pendidikan, dan budaya yang strategis, serta peningkatan jumlah penduduk yang berpotensi meningkatkan penyalahgunaan NAPZA.
Peraturan ini mengatur kewajiban berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, termasuk Pemerintah Daerah, DPRD, badan usaha, lembaga pendidikan, hotel/penginapan, tempat rekreasi dan hiburan, serta rumah hunian/perhimpunan penghuni rusun/tempat pemondokan/asrama/rumah toko. Kewajiban tersebut meliputi:
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, serta rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA. BNNK Cimahi berperan dalam pelaksanaan kebijakan teknis P4GN.