Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 4/2012 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2012Tanggal Penetapan:11 Juni 2012
Ketahanan Pangan & PertanianOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKemandirian Pangan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku18 Juni 2012
Tanggal Penetapan11 Juni 2012
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Jawa Barat melalui ketersediaan, akses, dan keamanan pangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan ketahanan pangan di Jawa Barat melalui kemandirian pangan daerah, yang berarti kemampuan daerah dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara mandiri dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya lokal.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penyediaan dan pengembangan sarana produksi, fasilitas infrastruktur pangan, pengaturan cadangan pangan, peningkatan produksi pangan nabati dan hewani, percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis potensi lokal, serta pengendalian distribusi pangan.

Perencanaan: Pemerintah Daerah menyusun perencanaan kemandirian pangan yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah.

Penyelenggaraan Kemandirian Pangan:

  • Produksi Pangan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pangan dengan menjamin ketersediaan lahan, pengendalian hama, pemanfaatan keunggulan komparatif, peningkatan kemampuan petani dan nelayan, serta mobilisasi masyarakat.
  • Ketersediaan Pangan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan pangan yang cukup dan berkualitas dengan mengelola cadangan pangan dan melibatkan pelaku usaha serta masyarakat. Pemerintah Daerah wajib menyediakan cadangan pangan minimal 200 ton beras per tahun.
  • Distribusi Pangan: Pemerintah Daerah memfasilitasi distribusi pangan hingga tingkat rumah tangga, terutama di daerah terpencil, dengan menyediakan sarana transportasi dan meningkatkan efisiensi kelembagaan pemasaran.
  • Penganekaragaman Konsumsi Pangan: Pemerintah Daerah menyelenggarakan penganekaragaman konsumsi pangan dengan memperhatikan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal melalui peningkatan pengetahuan masyarakat, perubahan perilaku konsumsi, penelitian, dan penyuluhan.
  • Keamanan Pangan: Pemerintah Daerah menerapkan standar keamanan pangan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk standar proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, penggunaan kemasan, jaminan mutu, dan bahan tambahan pangan.
  • Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Pangan: Pemerintah Daerah melaksanakan pencegahan dan penanggulangan masalah pangan melalui perencanaan, produksi, distribusi, koordinasi, pengembangan SDM, sistem informasi pangan, dan keamanan pangan. Penanggulangan dilakukan melalui pengeluaran atau pemasukan pangan, penyaluran khusus, dan pemberian subsidi harga.
  • Koordinasi dan Kerjasama: Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.
  • Pengembangan SDM: Pemerintah Daerah mengembangkan SDM melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
  • Sistem Informasi Pangan: Pemerintah Daerah membangun sistem informasi pangan yang terintegrasi.
  • Insentif dan Disinsentif: Pemerintah Daerah memberikan insentif dan disinsentif kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, petani, nelayan, dan pelaku usaha di bidang pangan.
  • Peran Masyarakat: Masyarakat berperan dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah.

Infrastruktur: Pemerintah Daerah menyediakan infrastruktur, sarana, dan prasarana untuk mewujudkan kemandirian pangan Daerah.

Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah.

(-)

(-)