Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 90/2016 · Permen Ristekdikti No. 90 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 90 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2016Tanggal Penetapan:24 November 2016
Aset Milik Negara & DaerahPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPelimpahan Sebagian Wewenang Dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku01 Desember 2016
Tanggal Penetapan24 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 550/M/Kp/XI/2015 tentang Pemberian Kuasa Kepada Kuasa Pengguna Barang Milik Negara pada Unit Utama Pusat dan Satuan Kerja di Daerah di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 90 Tahun 2016 ini bertujuan untuk melimpahkan sebagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pelimpahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian secara efisien, optimal, dan akuntabel. Wewenang yang dilimpahkan meliputi penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN. Pejabat yang menerima pelimpahan wewenang ini termasuk Kepala Biro Keuangan dan Umum, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan pejabat lainnya yang terkait. Pelimpahan ini diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)