di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 90/2016 · Permen Ristekdikti No. 90 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 90 Tahun 2016
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 90 Tahun 2016 ini bertujuan untuk melimpahkan sebagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pelimpahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian secara efisien, optimal, dan akuntabel. Wewenang yang dilimpahkan meliputi penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN. Pejabat yang menerima pelimpahan wewenang ini termasuk Kepala Biro Keuangan dan Umum, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan pejabat lainnya yang terkait. Pelimpahan ini diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.