Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 13/2011 · Perda Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Oktober 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Oktober 2011
Tempat PenetapanTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 3 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Tangerang sebagai pusat kegiatan industri, permukiman, dan pengembangan Kawasan Perkotaan Baru Pantura yang berwawasan lingkungan dan berdaya saing menuju masyarakat madani, didukung oleh pertanian berkelanjutan melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan. Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten meliputi pengembangan kawasan industri yang berdaya saing, pengembangan kawasan permukiman yang terintegrasi, pengembangan Kawasan Perkotaan Baru Pantura yang berwawasan lingkungan, pengembangan pertanian berkelanjutan, dan peningkatan fungsi kawasan untuk mendukung pertahanan dan keamanan negara. Strategi yang diterapkan mencakup penyiapan ruang kawasan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana berwawasan lingkungan, peningkatan infrastruktur pendukung kawasan industri, peningkatan aksesibilitas antar pusat produksi dan pemasaran, integrasi pembangunan infrastruktur permukiman dengan kegiatan industri dan pertanian, mewujudkan pusat-pusat kegiatan wilayah baru, meningkatkan intensitas pembangunan permukiman melalui pola pembangunan vertikal, menata kawasan permukiman Tigaraksa sebagai pusat pemerintahan, melaksanakan reklamasi sepanjang pantai Utara, membangun infrastruktur pendukung reklamasi, menetapkan kawasan pertanian berkelanjutan, menetapkan kawasan minapolitan dan agropolitan, serta mendukung penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan negara.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan Jabodetabekpunjur atau telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan: - untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini; - untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; - untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan peraturan daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini, agar dipercepat untuk mendapat izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan zonasi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang, izin pemanfaatan ruang, dan ketentuan dalam persyaratan izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 3. Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.