Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 15/2018 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2018Tanggal Penetapan:4 Desember 2018
Badan Usaha Milik DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku04 Desember 2018
Tanggal Penetapan04 Desember 2018
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Perumda agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Maksud pendirian Perumda adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. Tujuannya meliputi pengembangan potensi kepariwisataan, mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Jenis usaha Perumda meliputi perhotelan, restoran, taman rekreasi, perjalanan wisata, hiburan umum, dan usaha lain yang berkaitan dengan pengembangan potensi kepariwisataan. Modal dasar Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata. Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini mengatur mengenai pengangkatan, tugas, kewajiban, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi. Selain itu, diatur pula mengenai pegawai Perumda, dana pensiun, cuti, satuan pengawas intern, komite audit, tahun buku, penggunaan laba, rencana kerja dan anggaran perusahaan, pelaporan, kepailitan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, kerjasama perusahaan, pembubaran, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Semua ketentuan mengenai bentuk hukum, personal, pembiayaan, perlengkapan dan dokumentasi Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai Perumda Pesona Pariwisata sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Perumda Pesona Pariwisata wajib mendasarkan dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Anggota Dewan Pengawas yang melanggar ketentuan rangkap jabatan dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Anggota Direksi yang melanggar ketentuan rangkap jabatan dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi. 3. Pegawai Perumda Pesona Pariwisata yang melanggar kewajiban dan larangan dikenakan sanksi administratif.