Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Perumda agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Maksud pendirian Perumda adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. Tujuannya meliputi pengembangan potensi kepariwisataan, mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Jenis usaha Perumda meliputi perhotelan, restoran, taman rekreasi, perjalanan wisata, hiburan umum, dan usaha lain yang berkaitan dengan pengembangan potensi kepariwisataan.
Modal dasar Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata. Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini mengatur mengenai pengangkatan, tugas, kewajiban, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi. Selain itu, diatur pula mengenai pegawai Perumda, dana pensiun, cuti, satuan pengawas intern, komite audit, tahun buku, penggunaan laba, rencana kerja dan anggaran perusahaan, pelaporan, kepailitan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, kerjasama perusahaan, pembubaran, serta pembinaan dan pengawasan.