Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 20/2024 · Perda Kabupaten Jombang No. 20 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2024Tanggal Penetapan:20 Februari 2024
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku20 Februari 2024
Tanggal Penetapan20 Februari 2024
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 Nomor 42/Ε) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 89 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 89/E). 2. Peraturan Bupati Jombang Nomor 114 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2023 Nomor 114/A), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 114 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024 Nomor 24/A).

Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2024 mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa, mendukung pencapaian program prioritas Pemerintah Daerah, dan mewujudkan pengelolaan Dana Desa secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyaluran Dana Desa dari rekening kas umum negara ke RKD melalui rekening kas umum Daerah, dengan pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dan yang tidak ditentukan penggunaannya. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya diperuntukkan untuk program pemulihan ekonomi (BLT Desa), ketahanan pangan dan hewani, serta pencegahan dan penurunan stunting. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penarikan anggaran Dana Desa, prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, dan program sektor prioritas di Desa. Selain itu, diatur pula mengenai bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama dan dana operasional pemerintah Desa. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

1. Dalam hal APB Desa Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, dilakukan: a. peninjauan kembali dan penetapan Perubahan RKP Desa tahun anggaran 2024; dan b. hasil Perubahan RKP Desa dituangkan dalam perubahan penjabaran APB Desa sebelum dilakukan perubahan APB Desa tahun anggaran 2024.

(-)