Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Azwa Bupolo di Kabupaten Buru. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pengembangan penyediaan air minum bagi masyarakat melalui perusahaan umum daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memenuhi kebutuhan air minum, memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, dan memperoleh laba.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Nama, logo, dan tempat kedudukan Perumda.
2. Maksud dan tujuan pendirian Perumda.
3. Kegiatan usaha Perumda yang meliputi pengelolaan dan pendistribusian air bersih serta penyediaan air bersih dan air minum.
4. Modal dasar dan modal yang disetor, serta sumber modal Perumda.
5. Organ Perumda yang terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi, beserta tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
6. Pegawai Perumda dan hak serta kewajibannya.
7. Satuan Pengawas Internal dan Komite Audit.
8. Perencanaan, operasional, dan pelaporan Perumda, termasuk rencana bisnis, rencana kerja anggaran, standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, dan pinjaman.
9. Penggunaan laba bersih Perumda.
10. Pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda.
11. Pembubaran dan kepailitan Perumda.
12. Penugasan pemerintah kepada BUMD.
13. Evaluasi Perumda.