Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 58/2023 · Peraturan Ombudsman RI No. 58 Tahun 2023 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaTata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1035) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1646).

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan yang diterima oleh Ombudsman. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Pasal 46 ayat (7) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta untuk mengganti Peraturan Ombudsman sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penanganan laporan, mulai dari konsultasi, penerimaan laporan, verifikasi (formil dan materiel), pemeriksaan dokumen dan substantif, mediasi/konsiliasi, hingga resolusi dan rekomendasi. Ombudsman berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara, BUMN/BUMD, badan hukum milik negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.

Hak dan kewajiban pelapor diatur, termasuk hak untuk dirahasiakan identitasnya, mendapatkan tindak lanjut laporan, informasi perkembangan laporan, dan mencabut laporan. Pelapor wajib menyampaikan fakta yang sebenarnya, memenuhi prosedur, bersikap kooperatif, dan menjaga kerahasiaan data. Terlapor memiliki kewajiban untuk memberikan klarifikasi dan jawaban atas permintaan Ombudsman. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemanggilan terlapor, saksi, ahli, serta pemeriksaan lapangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penggunaan sistem informasi untuk mendukung pemeriksaan dan penyelesaian laporan, serta pengendalian mutu dalam setiap prosesnya.

1. Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, Laporan yang diterima dan sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Ombudsman ini, Laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Ombudsman ini.

(-)