Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 10/2014 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan dan pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta membina Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan orang perseorangan yang memiliki usaha jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), lingkup layanan, bentuk usaha (orang perseorangan dan BUJK), serta klasifikasi dan kualifikasi usaha. IUJK diberikan oleh Bupati atau SKPD yang ditunjuk, dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Peraturan ini juga mengatur tentang Kartu Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan (TDUOP) bagi usaha jasa konstruksi perseorangan.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam Bab X, yang mencakup hak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi sesuai dengan bidang usaha, klasifikasi, dan kualifikasi usaha. Kewajiban meliputi mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun. Terdapat juga larangan bagi pemegang IUJK dan TDUOP, seperti meminjamkan nama kepada pihak lain atau menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.

1. Setiap BUJK atau Orang Perseorangan yang telah melakukan usaha di bidang jasa konstruksi sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku harus memiliki Sertifikat BUJK yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang dengan klasifikasi dan kualifikasi usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka IUJK yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis jangka waktu izinnya.

BUJK dan pemegang TDUOP yang melanggar kewajiban dan larangan dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis; 2. Pembekuan izin usaha; atau 3. Pencabutan izin usaha.