Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik Kota Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 11/2013 · Perda Kota Surakarta No. 11 Tahun 2013 · Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Media, Pos & Periklanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeterbukaan Informasi Publik Kota Semarang
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik Kota Surakarta bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis melalui keterbukaan informasi publik. Latar belakangnya adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dijamin oleh undang-undang, serta perlunya arahan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kota Surakarta yang baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Hak dan Kewajiban:** * Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. * Kewajiban Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya untuk menyediakan dan memberikan informasi publik, membangun sistem informasi dan dokumentasi, menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik, menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik, menunjuk PPID, menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi publik, menganggarkan pembiayaan layanan informasi publik, memberikan tanggapan atas keberatan, membuat laporan layanan informasi publik, dan melakukan evaluasi dan pengawasan. 2. **Jenis Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan:** * Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. * Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. * Informasi yang wajib tersedia setiap saat. * Informasi yang wajib diumumkan oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya. * Informasi publik yang wajib disediakan oleh unsur-unsur Badan Publik Lainnya (BUMD, Partai Politik, Organisasi Non Pemerintah). 3. **Informasi yang Dikecualikan:** * Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum. * Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. * Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. * Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan daerah. * Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. * Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri. * Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang. * Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi. * Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik Daerah atau Intra Badan Publik Daerah dan antar Badan Publik Lainnya atau Intra Badan Publik Lainnya yang menurut sifatnya dirahasiakan. * Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang. 4. **Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):** * Penetapan PPID pada Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya. * Tanggung jawab dan wewenang PPID. 5. **Komisi Informasi Kota:** * Fungsi, kedudukan, susunan, tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban Komisi Informasi Kota.

1. Selama Komisi Informasi Kota belum dibentuk, Komisi Informasi yang dimaksud adalah Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. 2. Semua hal terkait penyediaan laporan layanan informasi publik, pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, dan tata cara penyelesaian sengketa tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), ayat (2), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 45 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 2. Penggunaan informasi publik secara melawan hukum, tidak menyediakan informasi, menghancurkan dokumen informasi publik, mengakses informasi yang dikecualikan, atau membuat informasi publik yang tidak benar dapat dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.