Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif dan mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan. Kebijakan ini mengatur tentang:
- Penyusunan kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan pembangunan yang responsif gender, yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan RAD PUG.
- Pelaksanaan PUG melalui implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG, yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, sistem informasi dan data terpilah, alat analisis gender, dan partisipasi masyarakat.
- Pembentukan kelembagaan PUG yang terdiri dari Pokja PUG, Tim Teknis, dan Focal Point PUG.
- Pengumpulan dan pengelolaan data terpilah gender.
- Pelaksanaan analisis gender pada setiap tahap pembangunan.
- Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PUG.
- Penyusunan RAD PUG sebagai panduan dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang responsif gender.
- Kerja sama dalam penyelenggaraan PUG dengan berbagai pihak.
- Pendanaan penyelenggaraan PUG yang dibebankan kepada APBD dan sumber lain yang sah.
- Pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PUG.
- Pemberian penghargaan kepada pihak yang berperan aktif dalam pelaksanaan PUG.