Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1965 tentang Komando Pelaksana Proyek Jalan Jakarta Raya

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1965 · Keppres No. 17 Tahun 1965 · Keppres Nomor 17 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Hukum KetatanegaraanKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKomando Pelaksana Proyek Jalan Jakarta Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena kerusakan parah pada jalan-jalan di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akibat hujan terus-menerus. Sebagai pintu gerbang Indonesia, Jakarta harus memiliki infrastruktur jalan yang baik. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan besar-besaran dan cepat sebagai bagian dari pembangunan karakter dan bangsa.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Komando Pelaksana Projek Jalan Jakarta Raya untuk melaksanakan perbaikan jalan secara cepat. Kolonel Bosparto diangkat sebagai Komandan Projek. Presiden bertindak sebagai Pengawas Agung, dibantu oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga serta Gubernur Jakarta. Komandan Projek bertugas menyusun organisasi dengan mengintegrasikan unsur-unsur dari berbagai instansi terkait.

(-)

(-)