di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 12/2011 · Perda Kota Baubau No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk menciptakan keteraturan, ketertiban, dan keindahan dalam penataan ruang, khususnya terkait penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Baubau. Setiap orang yang akan memasang atau menyelenggarakan reklame untuk tujuan komersial dan non-komersial wajib memperoleh izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, kecuali penyelenggaraan reklame melalui media seperti internet, televisi, radio, warta harian, dan penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat atau Daerah, serta jenis reklame lain yang ditetapkan oleh Walikota.
Prosedur perizinan meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Walikota dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Untuk jenis reklame tertentu, wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memberikan jaminan biaya bongkar. Walikota atau pejabat berhak menolak permohonan jika reklame dianggap mengurangi keindahan, mengganggu ketertiban, keamanan, kenyamanan, atau kepentingan pembangunan daerah. Pemegang izin wajib mentaati peraturan perundang-undangan, melunasi kewajiban pajak reklame, memelihara reklame, dan bertanggung jawab atas risiko yang timbul akibat penyelenggaraan reklame.
Izin penyelenggaraan reklame memiliki masa berlaku tertentu dan dapat diperpanjang. Jenis-jenis reklame yang diizinkan meliputi reklame papan, kain, melekat, berjalan, selebaran, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Terdapat larangan penyelenggaraan reklame di persil kantor pemerintah, sarana pendidikan, tempat ibadah, dan persil yang tidak dikuasai tanpa izin. Badan Komunikasi, Informasi, Arsip dan Pengolahan Data melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan reklame.