Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 7/2014 · Permenko Polhukam No. 7 Tahun 2014 · Permenko Polhukam Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2014Tanggal Penetapan:14 Juli 2014
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku23 Juli 2014
Tanggal Penetapan14 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatur tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Ketentuan Substansial:

SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan Laporan Kinerja yang selaras dengan Sistem Akuntansi Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang, meliputi Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja, Unit Organisasi, dan Kementerian Koordinator. Penyelenggaraan SAKIP meliputi rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi kinerja.

Kementerian Koordinator menyusun rencana strategis 5 (lima) tahunan sebagai landasan penyelenggaraan SAKIP. Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran sebagai dasar penyusunan Perjanjian Kinerja. Perjanjian Kinerja mencantumkan indikator kinerja dan target kinerja yang memenuhi kriteria spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, berjangka waktu tertentu, dan dapat dipantau. Pimpinan masing-masing Entitas Akuntabilitas Kinerja bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja sesuai dengan Perjanjian Kinerja dan anggaran yang dialokasikan.

Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan realisasi kinerja dengan target kinerja dalam Perjanjian Kinerja, realisasi kinerja tahun berjalan dengan tahun sebelumnya, dan realisasi kinerja program dengan target kinerja 5 (lima) tahunan dalam Rencana Strategis. Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja melakukan pengelolaan data kinerja dengan mencatat, mengolah, dan melaporkan data kinerja kepada Sekretaris Kementerian Koordinator. Setiap entitas akuntabilitas kinerja menyusun dan menyajikan laporan kinerja interim (triwulanan) dan laporan kinerja tahunan. Inspektorat melakukan reviu atas Laporan Kinerja dan evaluasi atas implementasi SAKIP dan/atau evaluasi Kinerja pada unit eselon I.

1. Implementasi SAKIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara bertahap dimulai Tahun Anggaran 2014. 2. Pengaturan pentahapan implementasi untuk unit organisasi di lingkungan Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi bersama dengan Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

(-)