di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/MK/BC/2026 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Juga dikenal sebagai: KMK 8/MK/BC/2026 · KMK No. 8/MK/BC/2026
Keputusan Menteri Keuangan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor. Tujuan utamanya adalah menetapkan Harga Ekspor sebagai dasar penghitungan bea keluar atas produk pertambangan berupa emas.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan besaran Harga Ekspor untuk komoditas emas dalam berbagai bentuk, seperti dore, emas dalam bentuk tidak ditempa (granules, bongkah, ingot, cast bars), serta minted bars, dengan nilai sebesar 150.555,29 USD/KGM. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa tarif bea keluar yang digunakan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025, dengan menggunakan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.