Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 6/2012 · Perda Kabupaten Rembang No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:1 Januari 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan01 Januari 2012
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat dengan sumber dana yang memadai, di mana sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu potensi sumber keuangan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Daerah dapat menerima sumbangan berupa uang, barang bergerak, barang tidak bergerak, dan hak (benda imaterial).
  2. Pemberian sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara maupun daerah.
  3. Sumbangan berupa uang, barang bergerak, dan hak diserahkan secara tertulis dalam bentuk surat pernyataan kehendak sepihak. Sumbangan berupa barang tidak bergerak dilaksanakan di hadapan pejabat yang berwenang.
  4. Barang yang disumbangkan harus merupakan hak milik pihak ketiga dan tidak dibebani hak pertanggungan.
  5. Penerimaan sumbangan berupa uang disetorkan ke Kas Umum Daerah paling lambat satu hari kerja. Sumbangan berupa barang dan hak diserahkan kepada pejabat yang berwenang.
  6. Setiap penerimaan sumbangan diikuti penyerahan dokumen.
  7. Penerimaan sumbangan berupa uang dicantumkan dalam APBD, sedangkan sumbangan berupa barang dan hak dicatat sebagai inventaris Barang Milik Daerah.
  8. Sumbangan digunakan untuk kepentingan daerah.
  9. Biaya yang timbul akibat peralihan hak menjadi tanggung jawab pihak ketiga.
  10. Setiap penerimaan sumbangan diumumkan atau dipublikasikan.
  11. Besarnya sumbangan sesuai dengan kemampuan pihak ketiga.

(-)

(-)