Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 1/2016 · Perda Kota Ambon No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2016Tanggal Penetapan:20 Januari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku20 Januari 2016
Tanggal Penetapan20 Januari 2016
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Seri C Nomor 04)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan. Perubahan utama terletak pada Pasal 12 yang mengatur masa berlaku Izin Gangguan. Sebelumnya, terdapat ketentuan mengenai masa retribusi dan saat retribusi terutang, namun ketentuan ini dihapus dan diganti dengan ketentuan baru yang menyatakan bahwa Izin Gangguan berlaku selama perusahaan melakukan usahanya.

Selain itu, disisipkan Pasal 12A yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk mengajukan permohonan izin baru jika terjadi perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan, seperti perubahan sarana usaha, penambahan kapasitas usaha, perluasan lahan dan bangunan usaha, dan/atau perubahan waktu atau durasi operasi usaha. Namun, pelaku usaha tidak wajib mengajukan permohonan perubahan izin jika terjadi perubahan penggunaan ruang di sekitar lokasi usahanya setelah izin diterbitkan. Pemerintah Kota Ambon berhak mencabut izin usaha jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pengajuan izin perubahan tersebut.

Latar belakang perubahan ini adalah Surat Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta adanya ketidaksesuaian ketentuan mengenai masa retribusi dan saat retribusi terutang.

(-)

(-)