di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 14/2022 · Peraturan BPOM No. 14 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat peredaran obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama obat beredar. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan teknologi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penarikan dan pemusnahan obat yang tidak memenuhi standar. Penarikan dapat berupa penarikan wajib yang diperintahkan oleh Kepala BPOM atau penarikan mandiri yang diprakarsai oleh pemilik izin. Obat yang ditarik diklasifikasikan dalam tiga kelas berdasarkan tingkat risiko kesehatan. Pemilik izin wajib melaporkan pelaksanaan penarikan dan pemusnahan obat kepada BPOM. Publikasi penarikan obat harus dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.