Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat III Ciremai Pada Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: PMK 181/PMK.05/2020 · PMK No. 181/PMK.05/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2020Tanggal Penetapan:18 November 2020
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat III Ciremai Pada Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Desember 2020
Tanggal Penetapan18 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat III Ciremai pada Kementerian Pertahanan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Kebijakan ini mengatur tarif layanan yang terdiri dari tarif berdasarkan kelas dan tarif tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibedakan menjadi kelas III, II, I, dan VIP/VVIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Tarif tidak berdasarkan kelas mencakup berbagai layanan seperti ICU, administrasi, rawat jalan, dan lainnya. Kebijakan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak penjamin dan pengguna jasa, serta memberikan kemungkinan tarif layanan Rp0,00 untuk pasien tertentu seperti korban kecelakaan tanpa identitas dan pasien dari keluarga miskin.

  1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat III Ciremai pada Kementerian Pertahanan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)