Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 07 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 07 Tahun 2008 tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 07/2008 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 07 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 07 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2008Tanggal Penetapan:30 Mei 2008
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku02 Juni 2008
Tanggal Penetapan30 Mei 2008
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah Kabupaten Selayar. Latar belakangnya adalah kondisi APBD yang terbatas dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan, sehingga diperlukan partisipasi masyarakat dan pengusaha. Tujuannya adalah untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah secara optimal melalui pembiayaan dari partisipasi masyarakat dan dunia usaha. Ketentuan substansial mencakup: - Lembaga yang bertanggung jawab dalam penerimaan sumbangan adalah SKPD yang menangani urusan pengelolaan keuangan, dengan tugas melakukan pendaftaran, pendataan, rekapitulasi, dan penetapan jumlah sumbangan. - Sumbangan dapat berupa uang atau barang bergerak/tidak bergerak yang diberikan secara ikhlas tanpa mengharapkan balas jasa, namun tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara atau daerah. - Rincian sumbangan dituangkan dalam Perjanjian Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan pihak ketiga. - Sumbangan berupa uang disetor ke Kas Daerah, sedangkan sumbangan berupa barang harus disertai Berita Acara Penyerahan. - Hasil penerimaan sumbangan dicantumkan dalam APBD dan dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah, khususnya pembangunan fisik dan SDM. Barang yang disumbangkan menjadi kekayaan daerah yang dikelola oleh instansi teknis.

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang mengatur Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga yang terdahulu dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)