Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah Kabupaten Selayar. Latar belakangnya adalah kondisi APBD yang terbatas dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan, sehingga diperlukan partisipasi masyarakat dan pengusaha. Tujuannya adalah untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah secara optimal melalui pembiayaan dari partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
Ketentuan substansial mencakup:
- Lembaga yang bertanggung jawab dalam penerimaan sumbangan adalah SKPD yang menangani urusan pengelolaan keuangan, dengan tugas melakukan pendaftaran, pendataan, rekapitulasi, dan penetapan jumlah sumbangan.
- Sumbangan dapat berupa uang atau barang bergerak/tidak bergerak yang diberikan secara ikhlas tanpa mengharapkan balas jasa, namun tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara atau daerah.
- Rincian sumbangan dituangkan dalam Perjanjian Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan pihak ketiga.
- Sumbangan berupa uang disetor ke Kas Daerah, sedangkan sumbangan berupa barang harus disertai Berita Acara Penyerahan.
- Hasil penerimaan sumbangan dicantumkan dalam APBD dan dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah, khususnya pembangunan fisik dan SDM. Barang yang disumbangkan menjadi kekayaan daerah yang dikelola oleh instansi teknis.