Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 50 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 50 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 50/2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 50 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 50 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2007Tanggal Penetapan:24 September 2007
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku24 September 2007
Tanggal Penetapan24 September 2007
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Pembentukan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas dan bertanggung jawab secara profesional dalam pengaturan dan pembagian sumber daya dan potensi daerah.

Dinas Pertambangan dan Energi memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkupnya, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Sekretariat, Bidang Sumber Daya Mineral, Bidang Pertambangan Umum, Bidang Energi, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bidang memiliki seksi-seksi yang spesifik untuk melaksanakan tugas-tugasnya.

Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menyelenggarakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas. Kepala Dinas bertanggung jawab memberikan petunjuk, membina, membimbing, serta mengawasi pekerjaan unsur-unsur pembantu dan pelaksana di lingkungan Dinas. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango.

(-)

(-)