Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 17/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2009Tanggal Penetapan:23 Oktober 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku23 Oktober 2009
Tanggal Penetapan23 Oktober 2009
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah bahwa PPJ merupakan jenis pajak kabupaten sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik, baik dari PLN maupun bukan, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan/konsulat asing, penggunaan listrik bukan dari PLN dengan kapasitas sampai 200 KVA, dan tempat ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Jika listrik disediakan oleh PLN, maka PLN bertindak sebagai pemungut pajak.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk listrik dari PLN, NJTL adalah jumlah tagihan biaya beban ditambah biaya pemakaian KWH. Untuk listrik bukan dari PLN, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik, atau taksiran penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku. Tarif pajak bervariasi, misalnya untuk kegiatan industri pertambangan minyak bumi dan gas alam yang berasal dari PLN sebesar 8,5% dan bukan PLN sebesar 1,5%. Untuk kegiatan bukan industri, bukan pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3%.

Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD. Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi 2% sebulan dan ditagih dengan STPD. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

(-)

Wajib Pajak yang karena kelalaiannya tidak menyampaikan SPTPD, atau tidak mengisi dengan benar, atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).