Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 42 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 13/2013 · Perda Kabupaten Batanghari No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2013Tanggal Penetapan:4 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 42 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku04 Maret 2013
Tanggal Penetapan04 Maret 2013
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 42).

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2013 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2001 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah dibatalkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 835 Tahun 2009. Peraturan ini dimaksudkan untuk menghapus dasar hukum yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait retribusi izin usaha angkutan orang dan barang. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2001, maka segala ketentuan yang mengatur tentang retribusi izin usaha angkutan orang dan barang berdasarkan peraturan tersebut menjadi tidak berlaku lagi.

(-)

(-)