Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Mamasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 3/2010 · Perda Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2010Tanggal Penetapan:28 Oktober 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Mamasa
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku28 Oktober 2010
Tanggal Penetapan28 Oktober 2010
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamasa pada Bab III bagian kedelapan pasal (12) tentang Kantor Ketahanan Pangan.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Mamasa sebagai perangkat daerah yang membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas pengkajian, pengembangan, dan koordinasi di bidang pemantapan ketahanan pangan. Badan ini bertugas merumuskan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan, memberikan dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketahanan pangan, serta merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan, dan mengendalikan kebijakan di bidang ketersediaan, distribusi, dan konsumsi pangan. Badan Ketahanan Pangan juga bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai lingkup tugasnya, melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketahanan pangan, serta melaksanakan pengadministrasian dan pelaporan.

Susunan organisasi Badan Ketahanan Pangan terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris, Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Bidang Distribusi Pangan, Bidang Konsumsi Pangan, dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB). Sekretaris membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Program dan Perencanaan, serta Sub Bagian Keuangan. Masing-masing bidang membawahi sub-bidang yang relevan dengan tugasnya.

Kepala Badan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas persetujuan Gubernur, sedangkan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Kepala Badan adalah Jabatan Struktural Eselon II.b, Sekretaris Eselon III.a, Kepala Bidang Eselon III.b, dan Kepala Sub Bagian/Sub Bidang/UPTB Eselon IV.a.

1. Pejabat Struktural eselon III.a pada Satuan Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, apabila dimutasi dalam jabatan struktural Eselon satu tingkat lebih rendah pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam Jabatan Struktural Eselon III.a. 2. Perubahan dan Pembentukan Struktur Organisasi Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Mamasa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)