di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan Administratif Pimpinan dan Angota DPRD
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 6/2017 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan tujuan mengoptimalkan pelaksanaan fungsi DPRD dan memperkuat lembaga DPRD.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.