Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan Administratif Pimpinan dan Angota DPRD

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 6/2017 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2017Tanggal Penetapan:23 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak dan Keuangan Administratif Pimpinan dan Angota DPRD
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku24 Agustus 2017
Tanggal Penetapan23 Agustus 2017
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan tujuan mengoptimalkan pelaksanaan fungsi DPRD dan memperkuat lembaga DPRD.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan perlengkapannya serta tunjangan transportasi.
  3. Uang jasa pengabdian bagi Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD yang meliputi program-program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)