di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 7/2022 · Perda Kabupaten Grobogan No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Tahun 2023. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD) serta penguatan modal BUMD.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber PAD, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada:
Penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara dipergunakan untuk penambahan modal usaha.