Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 7/2022 · Perda Kabupaten Grobogan No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2022Tanggal Penetapan:22 Agustus 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku23 Agustus 2022
Tanggal Penetapan22 Agustus 2022
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Tahun 2023. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD) serta penguatan modal BUMD.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber PAD, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada:

  1. Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp1.000.000.000,00 untuk ekspansi penjaminan kredit UMKM di bidang pertanian dan jasa serta penjaminan produk Suretyship dan Kontra Bank Garansi.
  2. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan sebesar Rp4.750.000.000,00 untuk peningkatan cakupan layanan air minum, pengadaan water meter dan aksesoris, serta revitalisasi pompa.
  3. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha sebesar Rp1.500.000.000,00 untuk ekspansi kredit bagi usaha mikro kecil dan menengah.

Penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara dipergunakan untuk penambahan modal usaha.

(-)

(-)