Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1967 tentang Serah Terima Jabatan Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Dari P.R. Telaumbanua Kepada Marah Halim Harahap

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1967 · Keppres No. 40 Tahun 1967 · Keppres Nomor 40 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Maret 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSerah Terima Jabatan Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Dari P.R. Telaumbanua Kepada Marah Halim Harahap
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Maret 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tunjangan bagi Pejabat sementara Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Utara dan memberhentikan saudara P. TELAUMBANUA dari jabatannya. Tunjangan yang diberikan adalah sebesar Rp. 3.850,- per bulan dengan tambahan Rp. 750,- per bulan. Tunjangan ini diberikan dalam keadaan bersih tanpa potongan dan dapat diubah sesuai kebutuhan. Keputusan ini juga mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat sesuai peraturan yang berlaku.

(-)

(-)