Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Teknologi Kalimantan

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 40/2015 · Permen Ristekdikti No. 40 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 40 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2015Tanggal Penetapan:19 November 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Teknologi Kalimantan
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku30 November 2015
Tanggal Penetapan19 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Kalimantan (ITK). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja ITK dalam melaksanakan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

ITK memiliki organ yang terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan ITK, dibantu oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Wakil Rektor Bidang Non-akademik. Biro Umum dan Akademik melaksanakan pelayanan di bidang umum dan akademik. Jurusan melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu pendidikan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdiri atas UPT Perpustakaan, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan UPT Bahasa.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing organ dan unit kerja di lingkungan ITK, termasuk Rektor, Wakil Rektor, Kepala Biro, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.

1. Penyelenggaraan kegiatan pada ITK yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Semua pejabat dan pegawai ITK masih tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan pejabat dan pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 5. Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

(-)