Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 12/2015 · Perda Kabupaten Magetan No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Oktober 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Oktober 2015
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan daerah dan penggalian potensi retribusi jasa usaha, khususnya retribusi pemakaian kekayaan daerah. Latar belakangnya adalah bahwa pengelolaan tanah eks bengkok Desa yang berubah status menjadi Kelurahan belum optimal dari segi akuntabilitas dan pendapatan. Oleh karena itu, pengelolaan tanah eks bengkok diubah menjadi pengelolaan barang milik daerah yang dapat disewakan.

Peraturan ini mengubah Lampiran I Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha terkait tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya pemakaian tanah. Selain itu, peraturan ini mengubah Lampiran VI dengan menambahkan hasil produksi usaha daerah di bidang peternakan dan perikanan sebagai objek retribusi jasa usaha daerah yang baru.

Dengan perubahan ini, diharapkan pendapatan asli daerah dapat ditingkatkan melalui pengelolaan kekayaan daerah yang lebih optimal dan penggalian potensi retribusi dari sektor peternakan dan perikanan.

(-)

(-)