di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Peringatan Ulang Tahun ke-50 Perserikatan Bangsa-bangsa
Juga dikenal sebagai: Inpres 2/1993 · Inpres No. 2 Tahun 1993 · Inpres Nomor 2 Tahun 1993
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1993 dikeluarkan dengan tujuan untuk menyelenggarakan peringatan ulang tahun ke-50 Perserikatan Bangsa-Bangsa di tingkat nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah harapan dari Komite Persiapan Peringatan ke-50 Perserikatan Bangsa-Bangsa agar negara-negara anggota mengadakan kegiatan peringatan. Selain itu, ulang tahun ini dipandang sebagai kesempatan untuk memperkuat keyakinan terhadap sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai forum penting dalam menyelaraskan kepentingan dan tindakan bangsa-bangsa di dunia. Sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Ketua Gerakan Non Blok, Indonesia merasa perlu untuk turut serta dalam peringatan ini. Instruksi ini memberikan kewenangan kepada Menteri Luar Negeri untuk melaksanakan penyelenggaraan peringatan tersebut, dengan koordinasi bersama beberapa menteri lainnya. Panitia Penyelenggara dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri, dengan biaya dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.