Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

Juga dikenal sebagai: Permenhub 75/2020 · Permenhub No. 75 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 75 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2020Tanggal Penetapan:16 Oktober 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStatuta Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 November 2020
Tanggal Penetapan16 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK.29/DL.003/DIKLAT 2001 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Indonesia Curug bertujuan untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Penerbangan Indonesia Curug. Kebijakan ini menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari berbagai elemen di PPI Curug, termasuk Direktur, Wakil Direktur, Senat, dan unit-unit penunjang lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan, serta menetapkan standar nasional pendidikan tinggi yang harus dipenuhi. Hak dan kewajiban taruna, serta ketentuan mengenai penerimaan, kalender akademik, kurikulum, dan penilaian hasil belajar juga diatur dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pengelolaan sarana prasarana, anggaran, dan kerja sama dengan pihak lain.

(-)

(-)