Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Indonesia Curug bertujuan untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Penerbangan Indonesia Curug. Kebijakan ini menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari berbagai elemen di PPI Curug, termasuk Direktur, Wakil Direktur, Senat, dan unit-unit penunjang lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan, serta menetapkan standar nasional pendidikan tinggi yang harus dipenuhi. Hak dan kewajiban taruna, serta ketentuan mengenai penerimaan, kalender akademik, kurikulum, dan penilaian hasil belajar juga diatur dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pengelolaan sarana prasarana, anggaran, dan kerja sama dengan pihak lain.