Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 13/2023 · Perda Kota Banjar No. 13 Tahun 2023 · Perda Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2023Tanggal Penetapan:16 Oktober 2023
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku16 Oktober 2023
Tanggal Penetapan16 Oktober 2023
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 48).

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kompetensi dalam penyelenggaraan pemerintah desa, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan. Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia 20-42 tahun, dan memenuhi persyaratan administrasi) dan khusus (bersedia bertempat tinggal tetap di desa setempat). Mekanisme pengangkatan melibatkan tim penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa. Perangkat Desa memiliki hak untuk menerima penghasilan tetap, jaminan kesehatan, tunjangan, pengembangan kapasitas, dan cuti. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.