Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kompetensi dalam penyelenggaraan pemerintah desa, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan. Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia 20-42 tahun, dan memenuhi persyaratan administrasi) dan khusus (bersedia bertempat tinggal tetap di desa setempat). Mekanisme pengangkatan melibatkan tim penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa. Perangkat Desa memiliki hak untuk menerima penghasilan tetap, jaminan kesehatan, tunjangan, pengembangan kapasitas, dan cuti. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.