Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 3/2012 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2012Tanggal Penetapan:13 Maret 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Tanggal Berlaku13 Maret 2012
Tanggal Penetapan13 Maret 2012
Tempat PenetapanKefamenanu

Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Timor Tengah Utara. Latar belakangnya adalah bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah dan pembangunan berkelanjutan. Mineral dan batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan yang pengelolaannya harus optimal, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perencanaan Wilayah Pertambangan (WP):** Inventarisasi potensi pertambangan dan penyusunan rencana WP. 2. **Wilayah Usaha Pertambangan (WUP):** Penetapan WUP untuk pertambangan mineral bukan logam dan batuan oleh Bupati. 3. **Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP):** Kriteria penetapan WIUP dan pemberian WIUP mineral bukan logam dan batuan berdasarkan permohonan. 4. **Izin Usaha Pertambangan (IUP):** Persyaratan dan tata cara pemberian IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, jangka waktu IUP, dan luas WIUP. 5. **Reklamasi dan Pasca Tambang:** Kewajiban penyampaian rencana reklamasi dan pasca tambang, pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang, serta penyediaan jaminan reklamasi dan pasca tambang. 6. **Hak dan Kewajiban Pemegang IUP:** Hak untuk melakukan tahapan usaha pertambangan dan kewajiban menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral, melaksanakan pengembangan masyarakat setempat, dan mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan. 7. **Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR):** Penetapan WPR berdasarkan kriteria tertentu dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada penduduk setempat. 8. **Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP):** Penggunaan jasa pertambangan oleh pemegang IUP dan tata cara penyelenggaraan kegiatan jasa pertambangan. 9. **Pendapatan Negara dan Daerah:** Kewajiban pemegang IUP untuk membayar penerimaan negara dan pendapatan daerah. 10. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan oleh Bupati terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan pengawasan terhadap teknis pertambangan, pemasaran, keuangan, dan pengelolaan lingkungan.

Semua izin pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izinnya berakhir.

1. Bupati berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP.