Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: PERPRES 97/2017 · PERPRES No. 97 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 97 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2017Tanggal Penetapan:23 Oktober 2017
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Oktober 2017
Tanggal Penetapan23 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, dengan tujuan untuk mengatur kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengurangan dan penanganan sampah melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Selain itu, penanganan sampah dilakukan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Strategi yang diterapkan mencakup penyusunan norma, penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas, dan penerapan sistem insentif. Target yang ditetapkan adalah pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% hingga tahun 2025.

1. Gubernur wajib menyusun dan menetapkan Jakstrada provinsi paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini berlaku. 2. Bupati/wali kota wajib menyusun dan menetapkan Jakstrada kabupaten/kota paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

(-)