di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Juga dikenal sebagai: PERPRES 97/2017 · PERPRES No. 97 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 97 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, dengan tujuan untuk mengatur kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengurangan dan penanganan sampah melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Selain itu, penanganan sampah dilakukan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Strategi yang diterapkan mencakup penyusunan norma, penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas, dan penerapan sistem insentif. Target yang ditetapkan adalah pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% hingga tahun 2025.