di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1948 tentang Militairisasi, Percetakan, Peraturan tentang Percetakan Yang Dibawah Pengawasan Pemerintah Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang
Juga dikenal sebagai: PP 52/1948 · PP No. 52 Tahun 1948 · PP Nomor 52 Tahun 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1948 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan percetakan yang berada di bawah pengawasan pemerintah, dalam rangka kepentingan pertahanan negara. Peraturan ini menetapkan bahwa semua perusahaan percetakan yang berada di bawah pengawasan pemerintah akan diawasi oleh Angkatan Perang, yang berarti perusahaan-perusahaan tersebut dimilitarisasi. Meskipun demikian, pimpinan dan pegawai dari perusahaan-perusahaan tersebut tetap menjalankan tugas seperti biasa, namun mereka harus mematuhi hukum dan disiplin ketentaraan. Kepala Staf Angkatan Perang diberi wewenang untuk menempatkan wakilnya di perusahaan-perusahaan tersebut guna mengawasi aspek keamanan dan pertahanan, tanpa ikut campur dalam operasional perusahaan. Aturan pelaksanaan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran, Menteri Pertahanan, dan/atau Menteri Penerangan.