Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 7/2020 · Perda Kabupaten Kendal No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2020Tanggal Penetapan:4 September 2020
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Penerangan Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku04 September 2020
Tanggal Penetapan04 September 2020
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah pentingnya PJU dalam menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran pengguna jalan serta menambah keindahan lingkungan. Tujuannya adalah menjamin tersedianya layanan PJU bagi masyarakat dan terselenggaranya pengelolaan PJU yang memenuhi standar teknis, keamanan, dan keselamatan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kewenangan Pengelolaan PJU:** Pemerintah Daerah berwenang mengelola PJU, menyusun Rencana Induk Penerangan Jalan Umum (RIPJU), memberikan izin pemasangan PJU, membuat kesepakatan dengan PLN, dan melakukan penertiban PJU tidak berizin. 2. **Perencanaan:** Pengelolaan PJU harus berdasarkan RIPJU yang dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Perencanaan meliputi survei, pemetaan, pendataan, dan analisa penyesuaian dengan RIPJU. 3. **Penempatan dan Penataan PJU:** Penempatan PJU berdasarkan RIPJU, meliputi jalan Kabupaten dan jalan Desa. Pemerintah Daerah dapat menempatkan PJU di jalan Nasional atau Propinsi setelah mendapat rekomendasi. Penataan PJU meliputi penertiban, pemberian izin selektif, menekan PJU tidak berizin, meterisasi, program hemat energi, dan pemasangan merata. 4. **Pengadaan dan Pemasangan:** Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan RIPJU, dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pengembang perumahan wajib memasang PJU di lingkungan perumahan. Pemasangan PJU oleh pihak ketiga harus mendapat izin dari Bupati. 5. **Pemeliharaan dan Perbaikan:** Tanggung jawab Pemerintah Daerah, dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa. 6. **Pembiayaan:** Bersumber dari APBD, dapat juga dari APBN, APBD Provinsi, APBD Desa, dan sumber lain yang sah. Biaya meliputi perencanaan, penataan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, pengawasan, dan pembayaran rekening listrik. 7. **Hak dan Kewajiban:** Pemerintah Daerah dan pihak ketiga memiliki hak dan kewajiban terkait pengelolaan PJU. 8. **Larangan:** Pihak ketiga dilarang memasang PJU tanpa izin, tidak sesuai izin, merusak sarana, dan memasang apapun pada sarana PJU.

(-)

1. Pihak ketiga yang melanggar ketentuan Pasal 28 dan/atau Pasal 29 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.