Peraturan Daerah Kabupaten Langkat ini mengatur tentang pelayanan publik dengan tujuan meningkatkan kualitas, kesederhanaan, dan aksesibilitas pelayanan bagi masyarakat. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kebutuhan masyarakat yang kompleks serta kemajuan teknologi. Peraturan ini mencakup pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif. Pemerintah Kabupaten Langkat memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik memiliki hak untuk memberikan pelayanan tanpa hambatan, memiliki anggaran, dan melakukan pembelaan terhadap pengaduan. Mereka juga berwenang melakukan kerja sama dan menolak permintaan yang bertentangan dengan peraturan. Penyelenggara berkewajiban menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, serta memberikan pelayanan berkualitas. Masyarakat berhak mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, mendapatkan tanggapan atas pengaduan, dan memperoleh informasi yang jelas. Masyarakat juga berkewajiban mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga fasilitas pelayanan publik. Peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi publik, kewajiban dan larangan pelaksana, serta penyelesaian pengaduan.