Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 4/2020 · Perda Kabupaten Langkat No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2020Tanggal Penetapan:15 Oktober 2020
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku15 Oktober 2020
Tanggal Penetapan15 Oktober 2020
Tempat PenetapanStabat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Langkat ini mengatur tentang pelayanan publik dengan tujuan meningkatkan kualitas, kesederhanaan, dan aksesibilitas pelayanan bagi masyarakat. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kebutuhan masyarakat yang kompleks serta kemajuan teknologi. Peraturan ini mencakup pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif. Pemerintah Kabupaten Langkat memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik memiliki hak untuk memberikan pelayanan tanpa hambatan, memiliki anggaran, dan melakukan pembelaan terhadap pengaduan. Mereka juga berwenang melakukan kerja sama dan menolak permintaan yang bertentangan dengan peraturan. Penyelenggara berkewajiban menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, serta memberikan pelayanan berkualitas. Masyarakat berhak mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, mendapatkan tanggapan atas pengaduan, dan memperoleh informasi yang jelas. Masyarakat juga berkewajiban mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga fasilitas pelayanan publik. Peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi publik, kewajiban dan larangan pelaksana, serta penyelesaian pengaduan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 20 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, atau sanksi mutasi jabatan. 2. Aparatur Sipil Negara yang melakukan pengutipan biaya di luar tarif yang ditetapkan dalam Pasal 22 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda minimal Rp. 5.000.000,00 dan maksimal Rp 50.000.000,00.