Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 70/2010 · PERPRES No. 70 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2010Tanggal Penetapan:15 Desember 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2010
Tanggal Penetapan15 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tunjangan Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui pemberian tunjangan kinerja.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya ditentukan berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional serta hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Pegawai yang mengalami penurunan penghasilan akan mendapatkan tambahan tunjangan. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan, atau tidak mencapai target kinerja. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan kepada APBN.

1. Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010. 2. Tunjangan Kinerja yang dibayarkan memperhitungkan Tunjangan Khusus yang telah diterima sejak Juli 2010 sebagai faktor pengurang.

(-)