Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut berkaitan dengan penambahan fasilitas dan pelayanan medis baru pada retribusi pelayanan kesehatan. Secara spesifik, peraturan ini menambahkan ayat (3a) pada Pasal 5 yang mengatur struktur dan besaran tarif pelayanan kesehatan yang baru. Tarif baru tersebut mencakup pelayanan rawat inap khusus (VVIP dan isolasi khusus), pemeriksaan pasien Jasa Raharja, pemeriksaan canggih (panoramic, endoscopy, mamografi, diagnostik elektromedik seperti tread mill, pacemacer, EEG/brain mapping, dan CT scan), pelayanan konsultasi khusus (rehabilitasi mental/jiwa dan konsultasi antar staf medik fungsional), serta pelayanan bank darah/transfusi darah Rumah Sakit (darah lengkap, sel darah merah, dan plasma darah).