Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya

Juga dikenal sebagai: Perpu 51/1960 · Perpu No. 51 Tahun 1960 · Perpu Nomor 51 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 1960Tanggal Penetapan:14 Desember 1960
Perizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan RuangPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaLarangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 1960
Tanggal Penetapan14 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi "Onrechtmatige occupatie van gronden" (Staatsblad 1948 No. 110) 2. Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 65) 3. Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 45) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bertujuan untuk melarang pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melindungi tanah dari penggunaan yang tidak teratur dan melawan hukum, yang dapat menghambat pembangunan negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Agraria dan Penguasa Daerah untuk menyelesaikan pemakaian tanah tanpa izin. Penguasa Daerah diberi wewenang untuk memerintahkan pengosongan tanah yang dipakai tanpa izin, dan Menteri Agraria memiliki wewenang serupa untuk tanah perkebunan dan hutan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

1. Pemakaian tanah-tanah perkebunan dan hutan yang belum diselesaikan menurut Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1954 dan Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1956 akan diselesaikan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agraria setelah mendengar Menteri Pertanian. 2. Menteri Agraria dan instansi yang ditunjuknya memiliki wewenang untuk menyelesaikan pemakaian tanah-tanah perkebunan dan hutan tanpa izin yang dimulai sejak 12 Juni 1954. 3. Penyelesaian pemakaian tanah-tanah perkebunan harus memperhatikan kepentingan rakyat pemakai tanah, kepentingan penduduk lainnya, dan luas tanah yang diperlukan perusahaan, dengan musyawarah terlebih dahulu.

1. Pelanggaran terhadap larangan pemakaian tanah tanpa izin dapat dikenai hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 5.000. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan penyelesaian oleh Menteri Agraria dan Penguasa Daerah dapat dikenai hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.