di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintangan Tahun 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pegunungan Bintang 4/2022 · Perda Kabupaten Pegunungan Bintang No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2022. RKPD Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dimulai 1 Januari 2022 dan berakhir 31 Desember 2022. RKPD ini adalah penjabaran dari RPJMD Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2021-2026, yang berisi program-program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten, dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, atau partisipasi masyarakat.
RKPD Tahun 2022 disusun dengan sistematika sebagai berikut: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah, Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup. Uraian rinci RKPD Tahun 2022 dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
RKPD Tahun 2022 digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD) dan bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022. Pemerintah Kabupaten menggunakan RKPD Tahun 2022 sebagai bahan pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran dengan DPRD. SKPD menggunakan RKPD Tahun 2022 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).